Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana 3 pelaku pembunuhan terhadap Holly Angela, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera digelar. Ketiga tersangka itu yakni Surya Hakim, Abdul Latif, dan Pagu.
Hingga berita ini diturunkan, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu belum juga dimulai. Sebab, ketiganya belum juga tiba di PN Jakarta Selatan.
"Kalau terdakwa dipanggil pukul 09.30 WIB oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), tapi tergantung hakimnya," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo, saat dihubungi, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Sidang tersebut rencananya akan dipimpin Hakim Made Sutrisna, Nur Aslam, dan Suprapto.
Dalam kasus ini, Gatot Supiartono selaku pelaku yang diduga otak di balik pembunuhan berencana ini telah menduduki kursi pesakitan lebih dulu, 19 Maret 2014, di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Apartemen Kalibata City itu, 4 terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kasus pembunuhan terhadap Holly terjadi pada 30 September 2013, tepatnya di Unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Gatot yang merupakan Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu adalah suami siri Holly. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
3 Tersangka Pembunuh Holly Angela Jalani Sidang Perdana
Sidang yang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB itu hingga kini belum juga dimulai. Karena ketiga terdakwa belum tiba di PN Jaksel.
Advertisement