Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengaku tidak tahu adanya praktik suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Anggota hakim panel sengketa Pilkada Kabupaten Lebak ini tidak melihat masalah yang mencurigakan selama proses persidangan.
"Pada waktu persidangan saya tidak melihat hal-hal mencurigakan," kata Maria saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Maria juga mengaku kaget karena sengketa Pilkada Lebak yang ditanganinya ternyata bermasalah dan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekagetan itu bertambah setelah Maria tahu Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK dibekuk KPK.
Menurut Maria, saat menangani sengketa Pilkada Lebak, Akil tidak pernah mengarahkan hakim lainnya. Dalam sengketa Pilkada Lebak, Akil menjadi Ketua Hakim Panel. Sementara Maria dan Anwar Usman menjadi anggotanya.
"Ketua panel selalu menanyakan hakim anggota dahulu, dia tidak akan memutuskan sebelum dia tanya anggota," ujar dia.
Dia menambahkan, hakim panel menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Lebak. Temuan itulah yang dijadikan rekomendasi oleh hakim panel.
"Rekomendasi panel di dalam perkara Lebak ada (pelanggaran) pemaksaan dari pejabat yang lama untuk memilih anggota keluarganya yang menjadi calon. Dan ada juga pelanggaran HAM yang dirasakan karena di sana ada pernyataan jangan memilih salah satu pasangan calon karena mereka orang-orang tidak berpendidikan," tutur dia.
Atas pelanggaran yang ditemukan panel hakim kemudian memutuskan, Pilkada Lebak harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). "Di seluruh TPS," kata Maria.
(Shinta Sinaga)
Baca juga:
Advertisement
Eksepsi Wawan Ditolak Majelis Hakim Tipikor
Berjilbab Hitam, Ratu Tatu Temani Ibunda Jenguk Wawan di KPK
Pengacara Teuku Nasrullah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Atut