Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Wawan alias Awing, terdakwa pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie alias Sisca.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan alias Awing, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Parulian Lumban Toruan di Ruang Sidang VI Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/3/2014).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan orang lain mati. Wawan dinilai terbukti melakukan tindakan sebagaimana tuntutan ke satu, yaitu melanggar Pasal 365 ayat 2 dan 4 KHUPidana.
Tidak ada hal-hal yang meringankan Wawan dalam vonis tersebut. "Sikap sopan selama pengadilan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tapi karena sifat-sifat kasus ini pertimbangan tersebut tidak jadi hal-hal yang meringakan. Yakni kasus ini peristiwa sadis, jadi perhatian publik, duka cita keluarga," ujar Parulian.
Atas vonis tersebut Wawan melalui kuasa hukumnya, Dadang Wijayakusumah, menyatakan banding. "Iya, Yang Mulia, akan banding," kata Dadang. Sementara Tim Jaksa Penunut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Wawan yang dikawal petugas dari ruang persidangan sempat berkomentar tentang vonisnya tersebut. "Ini kan bukan kasus pembunuhan berencana. Masa hukumannya seumur hidup," kata Wawan.
Wawan menjadi satu dari 2 terdakwa pembunuhan Sisca Yofie. Selain Wawan, terdakwa lain adalah Ade. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Baca Juga
Ipung Si Pembunuh Sisca Yofie Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Advertisement