Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Entik Karyana, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan buku senilai Rp 7,7 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat IV/Dana Kredit Usaha Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Pol. Yudhiawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/3/2014).
"Dia (Entik) kami tetapkan sebagai tersangka. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, didukung dengan alat bukti berupa Surat Keputusan Bupati Garut No. 821/Kep.073-BKD/2008, 24 Desember 2008," kata Yudhiawan.
Ia menjelaskan bahwa SK Bupati Garut No. 950/Kep.480-DPPKA/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang KPA pada Disdik Garut, dan SK Pengangkatan sebagai Dikmen Garut. Namun, terhadap tersangka, polisi belum melakukan penahanan.
"Polisi menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain(termasuk atasan Entik) dalam kasus ini," ujar dia.
Yudhiawan menyebut, atas tindakan Entik, negara dirugikan sebesar Rp 2 miliar. Pasalnya, uang yang disikat oleh tersangka Entik, berasal dari anggaran proyek pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik SMP di Garut yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP tahun ajaran 2010.
"DAK ini merupakan anggaran pemerintah pusat yang dilimpahkan langsung kepada daerah, salah satunya, bidang pendidikan," papar dia.
Yudhiawan, menegaskan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, baik PNS maupun swasta, ataupun atasan-atasan Entik. "Kami terus dalami. Mereka ini kan sudah mengkorupsi masa depan anak-anak,"ucap dia.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan atas ketidakjelasan realisasi proyek tersebut. Buku yang menjadi objek pengadaan dalam proyek ini tak juga sampai di tangan para pendidik lantaran masih digudangkan selama 2 tahun. "Sudah dua tahun di gudang saja. Ketar-ketirlah mereka. Dan ternyata juga, bukunya buat anak SD. Bukan buat SMP. Gimana ceritanya ini," ujar dia.
Dalam proyek ini, pemenang proyek pengadaan buku PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle Panglipur mendapat proyek dengan nilai kontrak Rp 3.824.548.000. "Di pagu anggaran, nilai proyeknya mencapai Rp 4.322.500.000, untuk pengerjaan satu paket buku pada 95 sekolah di wilayah utara," papar dia.
Sementara CV Tenjolaya Cipta Pratama, menggarap buku-buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.140.000.000. Sementara pagu anggaran awalnya senilai Rp 3.412.500.000. "Dalam pagu anggaran, nilai proyek keseluruhan mencapai Rp 7.735.000.000. Sementara, realisasinya Rp 6.964.548.000, dan sisa anggaran Rp 770.452.000," kata Yudhiawan menjelaskan.
Saat ini, penyidik polisi telah memeriksa 48 saksi, dari pihak panitia lelang maupun dinas pendidikan Garut. Keterangan yang menguatkan penetapan tersangka datang dari saksi Komar (Kepala Dinas Pendidikan Garut sekaligus Pengguna Anggaran), Heri Suherman (Ketua Panitia Pengadaan), Jajang Siaful Rohman, Ema Rusmayanti, dan Ida Nurfarida (anggota panitia).
Atas perbuatan itu, Entik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 UU KUHP. (Anri Syaiful)
Pejabat Diknas Garut, Tersangkut Korupsi Buku Pelajaran Rp 7,7 M
Polisi menetapkan Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku.
Advertisement