Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meresmikan pelayanan online Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU). Peresmian dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2014).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pelayanan Ditjen AHU Online merupakan upaya nyata Direktorat Jenderal AHU untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih.
"Tentunya dengan mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, murah dan bebas pungli," kata Amir dalam peresmian tersebut.
Amir berujar, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya yang sebagian besar adalah para notaris.
Meski demikian, Amir mengatakan dengan kemudahan tersebut bukan berarti tidak memperhatikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan atas produk jasa hukum yang diberikan.
"Konsekuensi dalam layanan online ini, apabila informasi yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana atau administratif," paparnya.
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Ditjen AHU online dapat mengakses di website ahu.web.id. Dalam website tersebut diberikan ruang-ruang aplikasi beberapa jenis layanan jasa hukum, seperti tentang perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris.
"Dan sepenuhnya layanan jasa hukum dilakukan dengan sistem elektronik," pungkas Amir. (Elin Yunita Kristanti)
Layanan Online Ditjen AHU Kemenkum HAM Diresmikan
Pelayanan Ditjen AHU online merupakan upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Advertisement