Liputan6.com, Bengkulu - TKI Satinah terancam hukuman pancung di Arab Saudi pada 3 April 2014 mendatang. Ia bakal bebas dari algojo jika membayar diyat sebesar Rp 21 miliar yang diajukan pihak keluarga korban yang juga menjadi majikannya, Nura Al Ghari.
Pemerintah mengaku saat ini telah terkumpul dana Rp 12 miliar untuk hal itu. Namun kekurangan jumlah itu membuat sejumlah kelompok menggalang dana.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menilai, pihaknya berterima kasih atas aksi penggalangan dana tersebut. Meski begitu, aksi itu dikhawatirkan akan membuat keluarga korban menaikkan jumlah diyat yang diminta.
"Silakan saja. Takutnya nanti kita dianggap mampu menggalang dana yang cukup besar dan mereka malah menaikkan kembali angka diyat yang diminta," kata Muhaimin di Bengkulu, Selasa (25/3/2014).
Muhaimin menyatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan TKI asal Semarang tersebut. Upaya itu di antaranya negosiasi Presiden SBY yang menghasilkan penundaan waktu eksekusi.
"Kita sudah melakukan negosiasi dan berhasil menunda eksekusi dalam setahun terakhir. Negosiasi juga dilakukan melalui surat presiden. Mudah-mudahan dengan Rp 12 miliar mencukupi untuk membayar diyat," tukas Muhaimin.
Kasus Satinah bermula ketika dia ditetapkan sebagai pembunuh majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem, Arab Saudi dan mencuri uang sebesar 37.970 riyal pada Juni 2007.
Satinah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Kota Gaseem sejak 2009 dan hingga kasasi pada 2010 Satinah diganjar hukuman mati. Seharusnya, Satinah menghadapi algojo pada Agustus 2011. Namun, tenggat waktu diperpanjang hingga 3 kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Dukungan untuk TKI Satinah Terus Mengalir
PNS Semarang Diminta Kumpulkan Dana untuk Tebus TKI Satinah
Advertisement