Liputan6.com, Jakarta - Emosi Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan korupsi impor daging sapi di Kementerian Pertanian meningkay saat menjadi saksi dalam persidangan kasus yang membelitnya itu. Dia bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
"Ini saya bersaksi, tapi seperti didakwa lagi," kata Fathanah dengan nada tinggi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Teman dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini juga menjawab dengan lantang dan keras ketika dicecar jaksa soal pernyataan suami mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat, Denny P Adiningrat tentang adanya kuota 10 ribu ton yang bisa dimainkan.
"Apakah benar saudara saksi akan menyampaikan kabar dari Denny itu kepada saudara saksi Luthfi yang saat itu masih menjabat Presiden PKS?" tanya jaksa.
Tanpa ragu, Fathanah tak membantah pertanyaan JPU itu. Ia mengakui semua hal tersebut. "Itu supaya saya terlihat berpengaruh di mata Luthfi, apa yang saya lakukan bahwa Luthfi lakukan juga," ujar Fathanah lantang sambil mengangkat tangan.
Melihat emosi Fathanah yang menaik, majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso langsung menegurnya. Majelis mengingatkan agar Fathanah bisa mengontrol emosi dan menghargai persidangan."Saudara santai saja, jangan terlalu emosi," kata Hakim Purwono.
Bukannya mereda, Fathanah malah menyindir majelis hakim. Dia menyinggung vonis majelis hakim 14 tahun yang sudah dijatuhkan kepadanya. "Maaf yang mulia, saya kan 14 tahun, Yang Mulia, wajar tensi saya naik," kata Fathanah.
Jawaban Fathanah yang seperti itu justru membuat hampir semua pengunjung sidang tertawa.
Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama didakwa memberikan hadiah serta janji berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR.
Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah, teman dekat Luthfi yang juga mantan Presiden PKS tersebut. Diduga uang itu diberikan sebagai pelicin terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Adapun kasus ini telah menjerat sejumlah orang, yakni Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah, dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Di Persidangan, Fathanah Akui Luthfi Hasan Bertemu Bos Indoguna
Petinggi PKS Hilmi Aminuddin Jadi Saksi Sidang Daging Sapi
Demi Biaya Hidup Anak, Fathanah Ikhlas Septi Lepas Jilbab
Advertisement