Sukses

MK Taksir Pengaduan Sengketa Pemilu 2014 Capai 628 Kasus

MK memperkirakan jumlah sengketa Pemilu 2014 tidak akan berbeda jauh dengan Pemilu 2009, yakni 628 Kasus.

Liputan6.com, Palembang - Melihat jumlah pengaduan sengketa Pemilu 2009 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan muncul 628 kasus sengketa di Pileg 2014 ini. MK memperkirakan jumlah sengketa Pemilu 2014 tidak akan berbeda jauh dengan perkara masuk Pemilu 2009.

"Kalau dulu diajukan oleh 38 Partai Politik (Parpol) pemilu, sekarang hanya 15 parpol, yaitu 12 Parpol nasional dan 3 parpol daerah. Kalaupun ada kenaikan, mudah-mudahan tidak melampaui jumlah di 2009 lalu," ujar Sekjen MK Janedjri M Gaffar kepada Liputan6.com, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (25/3/2014).

Dari 628 kasus sengketa Pemilu 2009, kata Janedjri, ada 350 kasus yang diadukan 11 parpol nasional yang ikut kembali dalam Pemilu 2014. Kecuali Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang merupakan parpol baru.

Menurut Janedjri, kasusnya sendiri didominasi pengaduan kecurangan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) saat penghitungan suara dan Money Politic. Sedangkan untuk pengaduan sengketa pemilu, setiap daerah pemilihan (dapil) boleh mengajukan permohonan lebih dari satu kasus.

"Dalam satu dapil yang sama mempunyai legal standing atau kedudukan hukum yang sama untuk mengajukan permohonon perselisihan hasil pemilu di MK, itu prinsip dasarnya," ucap Janedjri.

Namun, lanjut Janedjri, persyaratan caleg perseorangan dalam 1 partai di dapil yang sama harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol dan ditanda tangani ketua umum dan sekjen parpol dan tidak boleh diwakilkan siapapun.

"Kita berharap pemilu bisa dilaksanakan secara demokratis, luber, jujur, dan adil, sehingga permasalahan di MK bisa menurun drastis," pungkas Janedjri.

EnamPlus