Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPKÂ mendakwa Sudjanan Parnohadiningrat melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) sepanjang 2004-2005.
Mantan Sekretaris Jenderal Deplu itu didakwa melakukan korupsi total sebesar Rp 4,570 miliar. Uang yang 'ditilep' Sudjadman itu diambil dari sebagian dana yang dialokasikan untuk 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional tersebut. Atas 12 kegiatan itu Sudjadman dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,091 miliar.
"Sehingga perbuatan terdakwa itu harus dipandang sebagai perbuatan yang melawan hukum," kata Jaksa Kadek Wardana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dalam dakwaan, Sudjanan disebut telah memanipulasi semua laporan pertanggungjawaban 12 kegiatan tersebut. Penunjukan-penunjukan event organizer untuk melaksanakan 12 kegiatan itu juga dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
"Terdakwa menyelenggarakan 5 kegiatan (dari 12 kegiatan) pertemuan dan sidang internasional pada Deplu dengan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan yang semestinya, sehingga bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Keppres RI Nomor 80 tahun 2003," kata Jaksa Kadek.
Dalam 5 kegiatan itu, di antaranya Sudjadnan menunjuk PT Pantoconvex Niagatama sebagai PCO untuk 4 kegiatan dan PT Andita Mas untuk 1 kegiatan. Penunjukan itu tanpa melalui prosedur lelang penyelenggaraan.
Kegiatan tersebut adalah:
1. International Conference of Islamic Scholar (ICIS) pada 23-26 Februari 2014 di Jakarta Convention Centre (JCC).
2. Pertemuan Khusus Para Kepala Negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional mengenai Penanggulangan Bencana Akibat Gempa Bumi dan Tsunami pada 5-6 Januari 2005 di JCC.
3. Senior Official Meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting pada 7-10 Maret 2005 di Jakarta.
4. SOM ASEAN dan Pertemuan Asia Europe Meetting (ASEM) Inter Faith Dialogue pada 18-23 Juli 2005 di Hotel Nusa Dua, Bali.
5. Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) pada 3-5 Agustus 2005 di Jakarta.
Selain acara tersebut, dalam dakwaan JPU juga disebutkan, ada 7 kegiatan serupa lainnya. Oleh Sudjadnan, pelaksanaan 7 kegiatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur secara sewa kelola yang semestinya. Untuk 7 kegiatan ini, pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh Sudjadnan dilakukan seolah-olah menggunakan PCO.
"Sehingga bertentangan dengan Pasal 39 Keppres RI Nomor 80 tahun 2003," kata Jaksa Kadek.
Adapun 7 kegiatan tersebut adalah:
1. Pertemuan Regional Tingkat Menteri Mengenai Pemberantasan Terorisme pada 3-5 Februari 2004 di Grand Hyaat Bali.
2. Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group (IAPWG) pada 31 Mei-4 Juni 2004 di Hotel Hyaat Regency Yogyakarta.
3. Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara pada 2-5 Agustus 2004 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta.
4. Sidang Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 pada 14-16 Desember 2004 di Hotel Bali Intercontinental.
5.Dialogue on Interfaith Cooperation pada 3-10 Desember 2004 di Yogyakarta.
6. Senior Official Meeting (SOM) ASEAN untuk Asia Erurope Meeting (ASEM) pada 15-23 Desember 2004 di Bali.
7. SOM I Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika pada 29 Maret-5 April 2005 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Dari 12 kegiatan itu, kata Jaksa, terdapat selisih antara nilai riil anggaran yang dikeluarkan seluruhnya dan nilai yang terdapat dalam laporan pertanggungjawaban. Selisih nilai yang mengakibatkan kerugian negara itu sebesar Rp 12,744 miliar.
"Namun sebesar Rp 1,653 miliar sudah dikembalikan kepada negara, sehingga kerugian negara (akibat 12 kegiatan itu) menjadi sebesar Rp 11,091 miliar," kata Jaksa Kadek. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Didakwa Korupsi, Eks Sekjen Kemenlu Terancam Bui Seumur Hidup
Advertisement
Jaksa: Eks Menlu Hassan Wirajuda Terima Duit Korupsi
Â
Â