Liputan6.com, Jakarta - Makamah Konstitusi (MK) menolak mengadili permohonan yang dimohonkan kubu Prabowo Subianto, melalui tim Advokasi DPP Partai Gerindra. Tentang Pilpres dan Pileg secara serentak pada Pemilu 2014 atas UU No 42 Tahun 2008 terhadap UUD 1945.
MK mengeluarkan ketetapan tidak berwenang, mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008, terkait Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.
"Menetapkan menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno, MK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Majelis Konstitusi dalam pertimbangannya, tidak berwenang mengadili permohonan pemohon karena pada pokoknya permohonan tersebut adalah memohon PK atas putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 atau permohonan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak dengan representasi Effendi Gazali.
"Hal tersebut berdasarkan Pasal 48A ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003," ujar dia.
Sebelumnya, permohonan PK yang dilayangkan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menilai bahwa MK khilaf dalam memutuskan UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali.
Bahwa putusan MK mengenai Pilpres serentak baru 2019, dan sesudahnya adalah kontradiktif dan merupakan kekhilafan fatal dari majelis hakim. Karena itu putusan tersebut harus dibatalkan sebab kalau tidak serentak, maka dibiarkan Pemilu tidak konstitusional.
MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo Soal Uji Materi UU Pilpres
Makamah Konstitusi (MK) menolak mengadili permohonan yang dimohonkan kubu Prabowo Subianto, melalui tim Advokasi DPP Partai Gerindra.
Advertisement