Sukses

Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Hadapi Vonis Hakim Tipikor

Hambit akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, siang ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Hambit Bintih.

Hambit akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hambit dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara

Menurut jaksa, Hambit terbukti bersama-sama pengusaha Cornelis Nalau menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dia tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa.

Hambit dan Cornelis dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Hambit Bintih: `Babe` Akil Tagih Rp 3 M untuk Pilkada Gunung Mas

Akil Berdebat Panas dengan Hambit Bintih

Hambit Bintih Sebut Dodi Sebagai Saksi Kunci Kasus Suap Akil

Video Terkini