Liputan6.com, Jakarta - Saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Amir Hamzah menjelaskan, bahwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memiliki kepentingan memenangkan gugatan tersebut. Untuk itu, dirinya rela memberikan bantuan uang hingga Rp 1 miliar.
Namun kepentingan Wawan di sana, menurut Amir, bukan dalam hal kebijakan atau bisnis. Melainkan hanya agar kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, sebagai kader Partai Golkar dinilai berhasil oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie.
Hal itu diketahui Amir setelah pengacaranya, Susi Tur Andayani menjelaskan bahwa Wawan sudah memberikan bantuan dana kepadanya agar diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Kalau Bu Susi bilang ke saya kenapa uang itu turun, sebab dia meyakinkan Wawan begini, bantu Lebak katanya, sebab kalau Lebak menang, yang diuntungkan Ibu Atut di mata ARB (Aburizal Bakrie) jadi bagus," ujar Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Selain itu, Amir yang didukung Partai Golkar juga menyatakan bahwa kemenangannya pada Pilkada Lebak tentu akan berdampak bagi partai yang mendukungnya.
"Yang kedua, kata Bu Susi, Golkar juga kan yang untung kalau menang di Lebak," ucap Amir.
Amir sebelumnya juga mengaku inisiatif memberikan uang suap kepada Akil Mochtar muncul dari Susi Tur Andayani. Pengacara yang kerap berperkara di MK itu meminta Amir menyiapkan uang Rp 1 miliar jika ingin dimenangkan Akil pada gugatan sengketa Pilkada Lebak. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Calon Bupati Lebak Mengaku Minta Uang ke Wawan untuk Akil Mochtar
Advertisement
Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Hadapi Vonis Hakim Tipikor
KPK: Orang Dekat Akil Cabut BAP Bisa Kena Pasal Keterangan Palsu