Sukses

Wapres Boediono Diminta Tak Menghindar Sebagai Saksi Century

Tindakan jaksa KPK mencantumkan nama Boediono dalam daftar saksi untuk terdakwa Budi Mulya sudah benar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Boediono masuk ke dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa KPK dalam sidang kasus Bank Century. Anggota DPR Komisi III Bambang Soesatyo meminta Boediono mengundurkan diri karena terseret dalam kasus yang sudah bertahun-tahun dikerjakan KPK ini.

"Saya tidak bisa membayangkan seorang wapres duduk di kursi pesakitan sebagai saksi dari seorang terdakwa yang diduga secara bersama-sama dengan dirinya melakukan pelanggaran hukum," jelas Bambang kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/3/2014).

Bagi politisi yang akrab disapa Bamsoet itu, menghadirkan Boediono sebagai saksi persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya adalah sebuah konsekuensi logis. Relevansi Boediono sebagai saksi bersifat mutlak.

"Justru menjadi aneh jika Boediono tidak didengarkan kesaksiannya," imbuh Bamsoet.
 
Politisi Golkar itu juga menuturkan, langkah Jaksa KPK mencantumkan nama Boediono dalam daftar saksi untuk terdakwa Budi Mulya sudah benar dan relevan. Untuk selanjutnya, Bamsoet meminta agar Boediono tidak menghindar saat dirinya diminta hadir pada persidangan mendatang.
 
"Mungkin, akan muncul tekanan dari berbagai pihak kepada KPK untuk mencoret nama Boediono dari daftar saksi. Kalau tekanan itu akhirnya datang, saya berani memastikan KPK tidak akan sendirian melakukan perlawanan. Berbagai komponen masyarakat akan bergerak untuk mengeliminasi tekanan itu," paparnya.

Selain Boediono, dalam sidang yang diperkirakan selesai pada Juni 2014, jaksa juga akan menghadirkan 66 saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.

Dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, nama Boediono disebut bersama-sama dengan terdakwa Budi melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian FPJP kepada Bank Century oleh BI pada 2008.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Budi Mulya. Karenanya sidang perkara pemberian FPJP yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun ini harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Yus Ariyanto)

EnamPlus