Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa gugatan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah Chairun Nisa tak kuasa menahan airmata saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan perkaranya. Politisi Partai Golkar ini hanya menundukkan kepala, menyimak pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Suwidya.
Pada akhir pembacaan putusan, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Chairun Nisa karena dinyatakan terbukti menjadi perantara uang suap Rp 3 miliar dari calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Nisa pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Saya mengajukan banding Yang Mulia," ujar Chairun Nisa sambil mengusap airmatanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan masa kurungan untuk mantan anggota Komisi II DPR ini.
Chairun Nisa dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Shinta Sinaga)
Baca juga:
Advertisement
Jadi Perantara Suap Akil, Politisi Golkar Divonis 4 Tahun Penjara
Hambit Bintih: `Babe` Akil Tagih Rp 3 M untuk Pilkada Gunung Mas
`Barang` dalam SMS Nisa, Bagasi Pesawat atau Uang Suap Akil?