Sukses

Tersangka Korupsi Turbin Keberatan Rumah Mewahnya Disita

Rumah mewah Bahalwan yang disita itu terletak di kawasan elite Jalan Kemang Selatan I C bernomor 6A.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyelesaikan proses sita rumah mewah Mohammad Bahalwan, tersangka kasus korupsi pengadaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 dan GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan. Rumah mewah Bahalwan yang disita itu terletak di kawasan elite Jalan Kemang Selatan I C bernomor 6A.

Jaksa menduga ada aliran dana Rp 90 miliar pryek gas turbine masuk ke rekening pribadi Bahalwan. Namun Bahalwan membantah rumah yang disita ini dibeli dari uang korupsi itu. Sebab, rumah bercat warna cream itu dibeli sebelum proyek berjalan.

"Yang dia (Bahalwan) sampaikan dia sangat keberatan akan penyitaan (rumah) ini karena tidak diperoleh dari proyek yang diduga tipikor itu, proyek di laksanakan tahun 2012, sedangkan rumah di peroleh tahun 2010. Jadi tidak ada kaitannya," kata pengacara Bahalwan, Syafri Noer, di lokasi peyitaan, Kemang, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Syafri juga menyesalkan tindakan Jaksa yang melakukan penyitaan rumah itu tanpa memberitahu Bahalwan dan keluarga atau tim pengacaranya. Dia menyebut tiba-tiba jaksa penyidik di antaranya Jaksa Waluyo, Refan, dan Prabowo, sekitar pukul 10.00 WIB telah berada di rumah ini.

"Jam 10 mereka (Jaksa) datang, tidak ada informasi ke kami. Kami awalnya tidak tahu, kan dia (Bahalwan) ada 2 kuasa hukumnya. Chandra Hamzah dari Perusahaan Mapna dan saya kuasa hukum pribadi. Pak Chandra juga tidak diberi tahu. Tahu-tahu kami dapat kabar siangnya sekitar jam 12-an," keluh Syafri.

Pantauan Liputan6.com petang tadi, proses pemberkasan adminstrasi untuk penyitaan rumah yang dikabarkan bernilai belasan miliar itu selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah disaksikan berbagai pihak perwakilan keluarga, pengacara dan jaksa serta pengurus RT setempat.

Sementara tidak ada perlawanan dari pengacara dan keluarga saat proses penyitaan itu. Penyitaan berjalan lancar. Sekitar 10 aparat kepolisian berseragam dari Sektor Jaksel nampak menjaga keamanan.

"Penyitaan ini artinya agar tidak dijualbelikan atau diambil alih oleh pihak lain.Tadi di dalam ada pihak perwakilan kelurga juga menyaksikan," tandas Syafri.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan penyitaan rumah mewah itu terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan bukan tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan pemberian izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 015/Pen.Sit/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 13 maret 2014.

Video Terkini