Sukses

Terbukti Suap Akil, Hambit Bintih Dihukum 4 Tahun Penjara

Hakim juga memvonis Cornelis nalau 3 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Gunung Mas.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Hambit Bintih, Bupati Nonaktif Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain Hambit, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Cornelis Nalau Antun 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hambit dan Cornelis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Menyatakan terdakwa satu Hambit Bintih dan terdakwa dua Cornelis Nalau Antun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Majelis Hakim menyatakan, Hambit dan Cornelis terbukti melanggar dakwaan pertama, Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hambit Bintih dan Cornelis Nalau terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar lewat anggota DPR Chairun Nisa guna mengurus gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.

Hambit Bintih selaku calon incumbent terpilih khawatir dengan gugatan pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan Jaya Samaya Monong-Daldin ke Mahkamah.

Hambit difasilitasi Rusliansyah dan Chairun Nisa untuk bertemu Akil. Akil meminta Hambit menyiapkan uang Rp 3 miliar untuk menolak seluruh gugatan keberatan Pilkada Gunung Mas. "Terdakwa satu menyetujui pemberian uang Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar," ucap Hakim Suwidya.

Sementara, Cornelis Nalau terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyiapkan dana yang diminta Hambit untuk diberikan kepada Akil. Meskipun dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan Cornelis sebenarnya tidak pernah diajak bicara terkait kasus Pilkada Gunung Mas.

"Terdakwa dua Cornelis) diminta menyiapkan dana oleh terdakwa satu (Hambit Bintih), dan terdakwa dua hanya ingin membantu karena menghormati terdakwa satu," tambah Hakim Suwidya.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Hambit dan Cornelis. Yang memberatkan, perbuatan keduanya tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hambit selaku pejabat pemerintah tidak memberi contoh yang baik dalam penegakan hukum yang bebas dan berkeadilan.

Sementara yang meringankan, Hambit dan Cornelis bersikap sopan di persidangan, bersikap koperatif, mengakui, menyesali perbuatannya. Selanjutnya Hambit dan Cornelis ialah tulang punggung keluarga.

"Terdakwa satu (Hambit) sebagai aparat birokrat sudah banyak membantu memajukan wilayahnya. Sedangkan terdakwa dua (Cornelis) mempunyai tanggungan karyawan. Kedua terdakwa belum pernah dihukum," tutup Hakim Suwidya.

Atas vonis tersebut, Hambit Bintih menyatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. Sementara Cornelis menyatakan menerima.