Liputan6.com, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa dan langsung menahan seorang calon legislatif dari PDIP untuk DPRD Jateng dengan nomor urut 9. Agus Yuniarto ditahan untuk 20 hari ke depan karena diduga terlibat tindak pidana Korupsi penyimpangan pembangunan gedung Olahraga Indoor Salatiga Tahun 2011.
"Dengan alasan subjektif dan objektif, saya tandatangani surat penahanan hari ini untuk mempercepat proses penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi di Semarang, Kamis (27/3/2014).
Menurut Masyhudi, pihaknya sudah menahan Joni Setiadi selaku bendahara KONI Salatiga anggota pembangunan Sarana dan prasarana gedung Olahraga Indoor Salatiga.
Masyhudi menambahkan, pihaknya menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Olahraga Indoor Salatiga Tahun 2011. Di dalam proyek itu ditengarai ada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.
"Penyidikannya termasuk cepat. Kami mulai penyidikan itu Januari 2014 lalu. Karena kecepatan penyidik sehingga kasus ini bisa segera diproses," ucap dia.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo ps 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo ps 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mashyudi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Hal itu tergantung dari perkembangan penyidikan. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, bisa jadi akan ada tersangka baru.
Pantauan Liputan6.com, kedua tersangka sempat mampir di kejari Semarang untuk administrasi. Selanjutnya, mereka langsung ditahan di Lapas Kedungpane.
Baca juga:
Modal Caleg, Mulai Cincin Kawin Istri Hingga Korek Tabungan
Advertisement