Liputan6.com, Sidoarjo Sujud syukur dilakukan oleh korban Lapindo di atas kolam lumpur yang telah mengering. Mereka bersyukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan agar pemerintah mengambil alih penuntasan ganti rugi korban lumpur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (28/3/2014), korban lumpur Lapindo dalam peta area terdampak No. 14 tahun 2007 dari PT Minarak Lapindo Jaya, artinya mereka akan menerima ganti rugi setelah hampir 9 tahun terkatung-katung.
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie saat berkampanye di Bali menyatakan menghormati keputusan MK yang menetapkan kerugian masyarakat di area terdampak menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas.
Perusahaan itu milik Aburizal Bakrie, sedangkan kerugian di luar perusahaan menjadi tanggung negara. Pemerintah akan menjalankan keputusan MK dengan membayar total ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 786 miliar melalui APBN.
Besaran nilai itu belum termasuk ganti rugi perusahaan-perusahaan yang terendam lumpur Lapindo yang diajukan sekitar Rp 125 miliar.
Baca Juga:
Advertisement
Jadi Capres Golkar, Ical: Saya Kebiasaannya Menang
Kasus yang Bikin Prabowo Lebih Unggul dari Ical
[VIDEO] Miras Mematikan di Cirebon - Kuburan Tanpa Nama Dibongkar