Sukses

BNN Musnahkan Narkoba Selundupan WN Thailand

Warga negara Thailand berinisial NA (33) terancam vonis hukuman mati lantaran tertangkap tangan menggelapkan sabu sebanyak 1.378 gram.

Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Thailand berinisial NA (33) terancam vonis hukuman mati lantaran tertangkap tangan menggelapkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.378 gram. NA ditangkap di terminal kedatangan 2C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Pelaku ditangkap pada 6 Maret 2014. Pada saat itu tas yang dibawa pelaku terdapat 4 kantong lakban warna hitam yang di dalamnya berisi sabu," kata Kepala Badan Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/3/2014).

Sumirat menjelaskan, dari pengakuan NA sabu sebanyak ribuan gram tersebut akan diselundupkan ke Lombok. NA juga mengaku mendapatkan sabu dari pria asal China berinisial S.

"Jadi pelaku ini diiming-imingi liburan gratis oleh S. NA sendiri mengaku telah mengenal S 4 bulan yang lalu saat N liburan di China. S ini kemudian mengiming-imingi NA liburan ke Lombok dan dibiayai oleh S namun disuruh membawa sebuah tas, yang kemudian tas tersebut berisi sabu," jelas Sumirat.

Namun sial, perjalan NA dari Thailand menuju China mengambil tas berisi sabu untuk kemudian menuju ke Lombok harus berakhir di Jakarta setelah tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh petugas BNN dan Bea Cukai.

"Dari pengakuan NA setibanya di Lombok dia akan menghubungi S dan S akan menghubungi seseorang di Lombok untuk mengambil tas tersebut dari NA," tambah Sumirat.

Kini narkoba jenis sabu dari NA seberat 1378 gram telah dimusnahkan BNN dengan barang bukti narkoba jenis sabu lainnya dengan total 10.960,4 gram.

Sementara untuk pelaku NA atas perbuatannya dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Video Terkini