Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) sepertinya masih belum terima Ana Urbaningrum dikenakan Pasal Pencucian Uang terkait penerimaan gratifikasi Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, lembaga antikorupsi itu hingga kini juga tidak mengenakan pasal yang sama pada kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Padahal, menurut salah satu aktivis PPI, Ma'mun Murod Al Barbasy kasus dugaan korupsi Bank Century jika dilihat dari kerugian negaranya jauh lebih besar dibanding perkara penerimaan gratifikasi yang terapkan kepada Anas.
"Kalau mau jujur jauh lebih layak kasus Century dikenakan pasal TPPU, daripada kasus Harier yang membuat anas sebagai tersangka. Jelas-jelas ada permasalahan soal aliran dana Century yang gelap dan harus ditelusur," ujar Ma'mun Murod di kediaman Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (28/3/2014).
Selain merasa heran belum diterapkannya Pasal Pencucian Uang pada kasus Bank Century, Ma'mun juga tak yakin perkara yang sudah menetapkan mantan pejabat Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka itu akan selesai secara tuntas di era kepemimpinan Abraham Samad sebagai Ketua KPK.
"Kami sendiri sangsi Abraham Samad akan serius menuntaskan kasus korupsi karena yang bersangkutan sudah mulai ngebet jadi cawapres," pungkas Ma'mun.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi membantah lembaganya tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus korupsi Bank Century. Menurut Johan, penyidikan dan pengembangan perkara ini masih terus berjalan.
Baca Juga:
Kabar DP Harrier Anas dari SBY, KPK: Setiap Info Divalidasi
Advertisement
Uang Muka Mobil Harrier Anas dari SBY? Demokrat: Itu Tidak Benar!