Liputan6.com, Bandung - Desi Ariani (32) pelaku penculikan kepada bayi Valencia Yusnita Manurung akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dan pasal 83 Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia (pelaku) diancam hukuman lebih dari 5 tahun untuk KUHP. Kalau Undang-undang Perlindungan anak, ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, saat ditemui di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Sabtu (29/3/2014).
Martinus mengatakan, pemeriksaan kepada Desi akan dilakukan setelah perempuan yang berpura-pura jadi dokter itu sembuh dari masa perawatannya di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung. Polisi tidak akan memaksa melakukan pemeriksaan karena mengutamakan kesehatan Desi yang nekat terjun dari Jalan Layang Pasupati.
Desi Ariani, penculik bayi pasangan Toni Manurung dan Lasmaria Boru Manulang digerebek oleh petugas kepolisian di Indekosnya di wilayah Jalan Pasirkaliki, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, yang berjarak kurang dari 1 Kilometer dari wilayah RSHS Bandung, Jumat (28/3/2014) malam.
Merasa terpojok Desi mencoba melarikan dan melakukan upaya bunuh diri dengan melompat dari fly over Pasupati Bandung, akan tetapi tidak meninggal dan kini dirawat di IGD RSHS Bandung karena mengalami luka patah tulang.
Baca juga:
Diculik 4 Hari, Berat Badan Bayi Valencia Turun
Advertisement
Penculik Bayi di RSHS Bandung Pinjam `Jas Dokter` dari Tetangga
Ditanya Polisi, Penculik Bayi Valencia Pura-pura Tidur
Â