Sukses

Ibrahim Hasan Dipindahkan ke Cipinang

Pomdam Jaya memindahkan Ibrahim Hasan, terpidana peledakan Gedung Bursa Efek Jakarta, ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Ibrahim tetap berkeinginan mengajukan banding.

Liputan6.com, Jakarta: Ibrahim Hasan, terpidana kasus pengeboman Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) dipindahkan dari sel tahanan Kepolisian Militer Kodam Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (19/9) pukul 20.30 WIB. Saat pemindahan, sejumlah anggota Pomdam Jaya dan Polri mengawal secara ketat Ibrahim dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno warna hijau. Rencananya, ia bakal menempati sel khusus di Blok III F yang pernah dihuni para narapidana politik.

Menurut Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM S. Djiwapradja, alasan pemindahan lantaran perubahan status Ibrahim setelah dipecat dari dinas kemiliteran pada 22 Agustus silam. Selanjutnya, Djiwapradja menyerahkan terpidana yang pernah melarikan diri itu kepada Kepala LP Cipinang Ngusman.

Djiwapradja menambahkan, pengusutan kasus pelarian Ibrahim itu bakal ditangani oleh sebuah tim koneksitas. Nantinya, hasil pengusutannya bakal disidangkan di peradilan umum. Sementara itu, Ibrahim tetap menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan yang memvonisnya hukuman seumur hidup.(ANS/Imelda Sari dan Eko Purwanto)
    Video Terkini