Sukses

Kios Pasar Benhil Batal Dikosongkan, PD Pasar Jaya Siap Banding

PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabut surat keputusan tentang pengosongan 41 kios di Pasar Bendungan Hilir.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pedagang Pasar Bendungan Hilir (Benhil) terkait pengosongan yang dilakukan PD Pasar Jaya. Dengan begitu, PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabut surat keputusan tentang pengosongan 41 kios pasar.

Keputusan ini pun disesalkan PD Pasar Jaya. Kuasa hukum PD Pasar Jaya, Demihardi mengaku keberatan dengan putusan hakim pengadilan yang dipimpin Husban itu. Dia menilai, hakim tak mempertimbangkan bukti yang diajukan pihaknya.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali bukti-bukti yang kami ajukan tentang permintaan pengosongan sejak tahun 2005," kata Desmihardi, Selasa (1/4/2014).

Dia menuturkan, sejak 2005, setiap perjanjian antara PD Pasar Jaya dan pedagang disebutkan, pedagang akan dengan sukarela mengosongkan kios kavling 36A saat dalam peremajaan. Selain itu, menurutnya, 85% pedagang sudah setuju dengan pengosongan itu.

"Itu tidak ada dalam pertimbangan majelis hakim. Karena itu kami akan ajukan banding," pungkas Demihardi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan pengosongan kios di Pasar Bendungan Hilir oleh PD Pasar Jaya. Dalam putusan, hakim juga mewajibkan PD Pasar Jaya mencabut SK Pengosongan kios Pasar Benhil. Selain itu, PD Pasa Jaya diwajibkan membayar biaya perkara Rp 191.000.

Ketua majelis hakim, Husban mengatakan, majelis hakim menilai Surat Keputusan (SK) PD Pasar Jaya bernomor 478/1.824.552.1 tertanggal 19 November 2013 tentang pengosongan kios tidak memenuhi suara pedagang.

"Pertimbangannya, karena tidak memenuhi 60% suara pedagang dari sosialisasi tersebut," jelas Husban.

Video Terkini