Sukses

6 Jam Diperiksa Kejagung, Staf KY Urung Ditahan

Al Jona ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tertanggal 11 Maret 2013.

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 6 jam lebih Al Jona Al Kautsar diperiksa oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Rp 4 miliar di Komisi Yudisial (KY). Namun staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akutansi Bagian Keuangan Biro Umum KY itu urung ditahan.

"Nanti saja, saya belum conect (menyambung). Iya (masih bekerja)," kata Al Jona di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Sementara itu, kuasa hukumnya, Zulham juga enggan berkomentar mengenai kasus manipulasi uang layanan persidangan (ULP) dan uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULS) di KY.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, selain Al Jona, staf KY lainnya yakni saksi R Hardi Winoto juga diperiksa terkait kasus ini. "Sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Untung.

Untung menjelaskan, saksi Hardi ditanya seputar jumlah serta proses dan mekanisme penerimaan distribusi ULP dan ULS. Sementara Al Jona diperiksa terkait tugas dan kewenangannya di KY.

"Mengenai tugas dan kewenangan yang bersangkutan saat bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran uang layanan ULP dan ULS," pungkas Untung.

Al Jona ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tertanggal 11 Maret 2013. Al Jona yang saat itu Saat itu, AJK sebagai staf bagian pembuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP diduga memenipulasi anggaran sebesar Rp 4.165.261.341, sejak 2009-2013. Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening pribadinya.

Baca juga:

7 Jam Diinterogasi Jaksa, Pejabat KY Bungkam

7 Jam Diinterogasi Jaksa, Pejabat KY Bungkam
Video Terkini