Sukses

Kasus Suap Pilkada Lebak, Wawan Bersaksi untuk Atut

Wawan diperiksa sebagai saksi untuk kakaknya yang juga tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan diperiksa sebagai saksi untuk kakaknya yang juga tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Pantauan Liputan6.com, Wawan yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB tak berkomentar. Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dianyi itu langsung masuk ke dalam lobi KPK.

Selain Wawan dan Atut, tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani. Persidangan kasus tersebut sudah digelar terhadap Wawan, Akil dan Susi. Proses hukum akan terus dilanjutkan.

Selain terlibat kasus suap pilkada Lebak, Wawan dan Atut juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

Calon Bupati Lebak Mengaku Minta Uang ke Wawan untuk Akil Mochtar

Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Hadapi Vonis Hakim Tipikor

KPK: Orang Dekat Akil Cabut BAP Bisa Kena Pasal Keterangan Palsu

Â