Sukses

Kasus Gratifikasi Hambalang, KPK Periksa Teman Dekat Nazaruddin

Teman dekat Muhammad Nazaruddin itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Paiman. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Teman dekat Muhammad Nazaruddin itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Dia jadi saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Bersama dengan Paiman, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai administrasi proyek di PT Dutasari Citralaras, Sartono Dwiyatno serta Polin Sitorus dari pihak swasta.
"Mereka juga saksi untuk AU," ucap  Priharsa.

Paiman merupakan mantan loyalis Anas Urbaningrum saat menjabat Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Anggota DPR dari Dapil Bangka Belitung itu juga merupakan teman dekat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Paiman disebut-sebut mengetahui banyak mengenai rekam jejak Anas.

Dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu terhadap pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Anas diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya, penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Diperiksa 3 Jam, Tersangka Hambalang Tidak Ditahan KPK

Eksepsi Ditolak, Andi Mallarangeng Yakin Tidak Melanggar Hukum

DP Harrier dari SBY, PPI: Anas Sedang Tidak Membuat Gosip Murahan

Uang Muka Mobil Harrier dari SBY, Anas: Loh, Apa Nggak Benernya?