Liputan6.com, Jakarta- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui surat, meminta Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud untuk mengundurkan tenggat waktu pembayaran diyat atau denda yang ditetapkan agar tenaga kerja Indonesia (TKI) Satinah dapat dibebaskan dari ancaman hukuman pancung.
"Beberapa waktu lalu memang telah dikirim Presiden, intinya meminta untuk deadline 3 April bisa diundur. Ini yang kita perjuangkan dengan konsekuensi pemerintah sekuat tenaga membebaskan Satinah," ujar Juru Bicara Presiden Julian Adrin Pasha di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Julian menjelaskan, tim yang diketuai mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni saat ini juga masih melobi Pemerintah Arab Saudi dan keluarga korban untuk meminta keringanan hukuman.
"Bahwa Satgas telah berangkat ke sana (Arab Saudi), akan ada keringanan atau kepastian bahwa Satinah tidak dieksekusi," jelasnya.
Satinah terancam hukuman pancung oleh Pemerintah Arab Saudi setelah divonis oleh pengadilan setempat lantaran membunuh majikannya pada 2006 silam. Namun bagi Satinah, hal itu merupakan tindakan bela diri dari siksaan majikan yang bernama Nurah binti Muhammad Al Gharib.
Satinah yang sudah mendekam di penjara sejak 2009 itu sebenarnya sudah mendapat pemaafan dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, berdasarkan peraturan di negara tersebut, pemaafan mutlak harus diberikan dari keluarga korban.
Nahas, kelurga korban meminta pembayaran denda atau diyat sebesar Rp 25 miliar sebagai syarat agar TKI asal Unggaran Barat, Semarang, Jawa Tengah itu mendapat pemaafan dan tidak jadi dihukum pancung. (Elin Yunita Kristanti)
Baca Juga
Baca juga:
#SaveSatinah dan `Trauma` Darsem
Siswa Madrasah pun Galang Dana untuk TKI Satinah
[VIDEO] Keluarga Majikan Satinah Turunkan Diyat
Advertisement