Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Al Jona Al Kautsar, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Rp 4 miliar di Komisi Yudisial (KY) ke tahanan. Penahanan staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY itu dilakukan setelah 2 hari kemarin diperiksa jaksa penyidik.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari 2 April-21 April 2014," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Al Jona yang digiring jaksa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 16.00 WIB usai pemeriksaannya itu membisu soal penahanannya.
Pada Selasa 1 April kemarin, anak buah Ketua KY Suparman Marzuki itu diperiksa oleh jaksa sekitar 6 jam. Dia kemudian dipulangkan. Setelah dilakukan pemanggilan hari ini, tersangka kasus manipulasi (mark up) Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan / Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di KY itu pun langsung diseret ke ruang tahanan.
Al Jona ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tertanggal 11 Maret 2013. Al Jona yang bertugas dibidang itu menipulasi anggaran sebesar Rp 4.165.261.341 yang dilakukan sejak 2009-2013. Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening pribadi tersangka.
Baca juga:
6 Jam Diperiksa Kejagung, Staf KY Urung Ditahan
Advertisement
Jaksa Agung Perintahkan Usut Pihak Lain Soal Mark Up KY Rp 4 M
Disebut KY Overacting, Gayus Lumbuun: Jangan Pakai Kacamata Kuda