Liputan6.com, Jakarta - Nasib terdakwa Izedrik Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor hari ini. Vonis atas politisi PDI Perjuangan itu akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pengacara Emir, Yanuar P Wasesa mengatakan, mantan anggota Komisi IX DPR itu siap mendengarkan vonis. Namun, Yanuar berharap kliennya dapat dijatuhi hukuman dengan seadil-adilnya.
"Kita berharap Pengadilan memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan. Buat apa Emir menerima gratifikasi lewat transfer?" ucap Yanuar saat dihubungi, Kamis (3/4/2014).
Meski demikian, dia enggan berspekulasi lebih lanjut berapa tahun pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. Yanuar juga enggan berspekulasi apakah kliennya akan menyatakan menerima atau banding atas vonis hakim. "Ya kita dengarkan saja nanti," katanya.
Emir dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan.
Jaksa menilai, Emir terbukti menerima suap sebesar US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Emir terbukti melanggar delik dakwaan ke dua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement