Sukses

Kasus Gratifikasi Anas, Legal Manager TV One Dipanggil KPK

Deni Hafas, Legal Manager TV One untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deni Hafas, Legal Manager TV One untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Deni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga memeriksa anggota Polri, Fajar Hermansyah. "Dia juga jadi saksi untuk AU," ucap Priharsa.

Pada Jumat 28 Maret 2014, KPK juga memanggil petinggi stasiun televisi swasta nasional sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Saksi itu adalah Caretaker General Manager (GM) Sales & Marketing Metro TV, Aldasni.

Dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Kasus Gratifikasi Hambalang, KPK Periksa Teman Dekat Nazaruddin

DP Harrier dari SBY, PPI: Anas Sedang Tidak Membuat Gosip Murahan

Takut Usut Laporan Anas? Busyro: Takut Hanya kepada yang di Atas