Sukses

Rapor Merah Anggota DPR Versi Formappi: 83,8% Kinerjanya Buruk

Anggota DPR seharusnya menjadi wakil rakyat Indonesia di Parlemen. Namun, anggota dewan tak melakukan tugasnya dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR seharusnya menjadi wakil rakyat Indonesia di Parlemen. Namun, anggota dewan tak melakukan tugasnya dengan baik. Hal itu ditunjukkan dari nilai rapor versi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) untuk DPR.

"Mayoritas anggota 61,3 persen mendapat nilai sangat buruk dan 22,5 persen mendapat nilai buruk. Jika yang sangat buruk dan buruk digabung, 83,8 persen anggota DPR nilai kinerjanya buruk," ucap Koordinator Formappi Sebastian Salang, di Gedung Joang, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Dari hasil temuan Formappi, hanya 0,8 persen yang nilai rapornya sangat baik dan hanya 5,6 persen yang memiliki nilai rapor baik. Selain itu, Sebastian mengatakan, pihaknya juga fokus pada menilai kinerja komisi per komisi di DPR.

"Nilai rata-rata setiap komisi sangat buruk. 3 Komisi dengan nilai terendah adalah Komisi VI, Komisi I, dan Komisi IX. Hanya 1 komisi yang mendapat nilai rata-rata yakni Komisi VII," jelas Sebastian.

Terkait keaktifan dalam rapat komisi, nilai anggota DPR pun kurang baik. Sebanyak 78,4 persen anggota DPR, tingkat keaktifan bicaranya di bawah 40 persen.

Selain itu, Sebastian memaparkan, semasa reses anggota DPR juga tak menggunakan waktunya untuk mendatangi Dapil mereka. Dari total anggota, hanya 11 persen yang melakukan kunjungan saat reses. "Mayoritas 70 persen anggota tidak melakukan kunjungan saat reses," imbuhnya.

Formappi melakukan riset untuk menghasilkan rapor anggota DPR pada periode 2012. Riset juga hanya meneliti 519 anggota dari total 560. Jumlah itu telah dikurangi anggota yang meninggal dan PAW. Pimpinan DPR juga tak dinilai karena basis penilaian adalah kerja komisi per komisi.

"Tahun 2012, sebagai yang kita nilai, dari hasil penelusuran kami, tahun itu merupakan puncak keaktifan anggota DPR. Tingkat kehadiran paling tinggi dan segi produktivitas paling tinggi juga. Berbeda kalau 2014, mereka lebih banyak di Dapil, ini tidak objektif," katanya.

Rapor anggota DPR, menurutnya, harus dibedakan dengan survei opini publik tentang anggota DPR. "Rapor didasarkan pada data faktual yang diambil dari catatan kehadiran, dokumentasi sidang, dan laporan kegiatan DPR selama kurun waktu tertentu," pungkas Sebastian.

Video Terkini