Sukses

Sidang Suap Pilkada Lebak, Mantan Cawabup Bersaksi untuk Wawan

Selain Calon Wakil Bupati (Cawabup) Lebak Kasmin, sidang kali ini juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya untuk Wawan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Lebak Kasmin untuk bersaksi.

Selain Kasmin, dalam sidang kali ini juga akan dihadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni Denny Saputra, Ahmad Farid Asyari, dan Yayah Rodiah. Mereka juga akan bersaksi untuk terdakwa adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, Denny Saputra adalah pengawal, sekaligus tim sukses mantan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Sementara, Ahmad Farid Asyari dan Yayah Rodiah merupakan Staf Keuangan di perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Wawan didakwa bersama Ratu Atut memberikan suap kepada Akil Mochtar. Saat kasus itu terjadi, Akil masih menjabat Ketua MK dan berperan sebagai ketua panel hakim permohonan perkara Pilkada Lebak yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin. Uang suap itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Atas dakwaan tersebut, Wawan dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan begitu, Wawan terancam dipidana penjara selama 15 tahun. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Terkait Pencucian Uang, 2 Anak Buah Wawan Dipanggil KPK

Kasus Suap Pilkada Lebak, Wawan Bersaksi untuk Atut

Calon Bupati Lebak Mengaku Minta Uang ke Wawan untuk Akil Mochtar

Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Hadapi Vonis Hakim Tipikor

Video Terkini