Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat membantah, mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda terlibat dalam kasusnya. Nama Hassan ditulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak yang ikut menerima uang sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Deplu selama 2004-2005.
"Saya tegaskan, tidak (terlibat)," kata Sudjadnan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dia juga membantah, memerintahkan untuk membagi uang-uang yang 'ditilep' dari kegiatan Deplu kepada sejumlah pihak. Sebab, selain Hassan, dalam dakwaan juga disebut, bahwa sejumlah pihak ikut menikmati uang korupsi dari Sudjadnan.
"Saya tegaskan, sama sekali tidak pernah memerintahkan bagi-bagi uang atau apapun," kata Sudjadnan.
Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005. Akibat perbuatannya itu dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,091 miliar.
Dalam dakwaan disebut rinci, bahwa dari uang Rp 4,570 miliar itu, sebesar Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta.
Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga nama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan Wirajuda yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.
Atas perbuatannya itu, Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut, Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Elin Yunita Kristanti)
Baca juga:
KPK Tindaklanjuti Soal Eks Menlu Hassan Wirajuda Terjerat Korupsi
Advertisement