Sukses

Usai Menyiksa, Syifa Sempat Periksa Detak Jantung Ade Sara

Syifa juga sempat mempraktekan penyiksaan pada mantan teman sekolahnya itu, mulai dari penyetruman hingga disumpal kertas koran.

Liputan6.com, Jakarta - 43 Adegan diperagakan pasangan Ahmad Iman Alhafitd alias Hafitd (19) dan Assyifa Ramadani alias Sifa (18) di hadapan puluhan pasang mata yang menyaksikan rekonstruksi pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina. Orangtua Ade Sara juga turut menyaksikan.

Dari reka ulang itu terungkap, Sifa sempat mengecek napas dan detak jantung Ade Sara, usai menyiksanya di dalam mobil KIA Visto bernomor polisi B 8328 JO milik Hafitd. Aksi Sifa mengecek napas korbannya itu terdapat pada adegan ke 20.

Namun, saat itu kondisi Ade Sara sudah terkapar di bawah tempat duduk bagian belakang mobil. Kepalanya disandarkan di pintu belakang kiri. Syifa juga sempat mempraktikkan penyiksaan pada mantan teman sekolahnya itu, mulai dari penyetruman hingga disumpal kertas koran.

"Korban disumpal dengan kertas koran agar korban tidak berteriak," kata Kanit V Jatanras Polda Metro, Kompol Antonius Agus Rahmanto di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Dalam adegan ke 20 itu, Sifa menunjukkan bagaimana dia mengecek napas Ade Sara dengan mendekatkan tangannya ke hidung gadis malang itu. Dia juga memeriksa detak jantungnya dengan mendekatkan telapak tangan ke dada Ade. Dan dimulai dari situ, mobil Hafitd mulai mengalami gangguan.

"Setelah itu, barulah kendaraan yang mereka gunakan mogok di Kemayoran karena aki mobil habis. Dari sana adegan dilanjutkan dengan kedatangan saksi yang akan membantu mendorong mobil pelaku yang mogok," jelas Antonius.

Sementara itu, Wakil Ditreskrimum Polda Metro, AKBP Royke Harilangi, menuturkan rekonstruksi akan dilanjutkan di dalam Tol Bintara, Bekasi. Tol KM 49 +100 itu adalah lokasi pembuangan jenazah Ade Sara oleh sejoli itu. Rekonstruksi ini, sambung Royke, untuk menyamakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan adegan sesungguhnya.

"Biar nyata dan jelas kronologis kejadian sebenarnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," pungkas Royke. (Yus Ariyanto)