Sukses

Bersaksi, Sepupu Robert Tantular Akui Century Diambil Alih LPS

Menurut saksi, setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, LPS kemudian mengambil alih Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan marketing officer Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century), Joko Hertanto Indra dalam kesaksiannya, mengaku setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil alih Bank Century.

"Setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik diambil alih LPS," kata Joko saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Usai diambil alih LPS itu, lanjut Joko, ada manajemen baru di Bank Century bernama Maryono. Joko menambahkan, kepada dirinya Maryono mengatakan, Bank Century tidak jadi ditutup.

"Kalian syukuri Bank Century tidak akan ditutup karena akan diselamatkan," kata Joko menirukan ucapan Maryono kala itu.

Joko yang merupakan sepupu dari bos Bank Century, Robert Tantular itu melanjutkan, Bank Century sebelum ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik telah memiliki sejumlah persoalan. Salah satunya mengenai surat-surat berharga (SSB) yang mana ternyata tidak ada di pasaran.

Tak cuma itu, Joko menambahkan, permasalahan lain adalah saldo milik Bank Century sempat mengalami penurunan cukup drastis. Penyebabnya karena banyak dana dari pihak ketiga yang ditarik.

Joko juga mengakui, Bank Century sempat mengadakan rapat dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Chalimah Fadjrijah setelah ada permasalahan-permasalahan itu.

"Jalan keluarnya (pada rapat itu) bahwa akan ada ketentuan pertegas aset yang lancar," ucap Joko.

Baca juga:

Eksepsi Terdakwa Kasus Bank Century Ditolak Hakim
Jaksa: Tidak Ada Campur Tangan Politik dalam Kasus Century
Budi Mulya Terima Rp 1 M dari Robert Tantular, Eksepsi Ditolak