Liputan6.com, Serang - Staf Keuangan PT Bali Pacific Pragama (BPP) atau yang lebih dikenal sebagai bendahara pribadi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Yayah Rodiah, siang tadi hadir menjadi saksi dalam sidang suap pilkada Kabupaten Lebak 2013 untuk terdakwa Wawan. Dia menyebut Wakil Gubernur Banten Rano Karno, pernah menerima uang melalui cek senilai Rp 1,2 miliar dari perusahaan milik Wawan tersebut. Tetapi, hal ini disanggah oleh Rano Karno.
"Tidak pernah ada transfer itu. Di era seperti ini, seluruh lalu lintas keuangan bisa dicek melalui PPATK. Silakan dicek benarkah transfer itu ada?" ujar Rano melalui pesan singkatnya, Kamis (3/4/2014).
Rano Karno sedang berada di Bali mengikuti kampanye PDIP. "Bapak di bali kampanye," terang Suti Karno, adik kandung Rano Karno melalui whatsapp.
Staf Keuangan PT Bali Pacific Pragama (BPP), Yayah Rodiah hadir menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Dalam kesaksiannya, Yayah menyebut Wakil Gubernur Banten Rano Karno pernah menerima uang melalui cek senilai Rp 1,2 miliar dari PT BPP, perusahaan milik Wawan.
Hal tersebut disampaikan Yayah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan mengenai dugaan pemberian hadiah terkait sengketa Pilkada Banten 2011 yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah dalam Pilkada Banten saudara pernah menulis cek sejumlah Rp 1,28 miliar untuk diberikan pada Rano Karno?" kata Jaksa Dzakiyul Fikri bertanya di muka sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Yayah pun mengakui pernah ditunjukkan penyidik KPK soal bukti pengiriman uang melalui cek itu kepada Rano Karno itu. "Iya Pak ditunjukan," kata Yayah yang mengatakan, uang itu diambil dari kas PT BPP.
Meski demikian, Yayah mulanya berkelit pernah mengirim uang itu kepada Rano, termasuk ketika pernah ditunjukkan bukti oleh penyidik. "Saya lupa, karena saya tidak membuat pembukuan," jawab Yayah.
Dalam Pilkada Banten 2011, Rano sendiri mendampingi Ratu Atut Chosiyah. Pasangan ini dinyatakan sebagai pemenang calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Banten. Kemenangan itu kemudian digugat ke MK oleh 3 pasangan pesaing Atut-Rano. (Raden Trimutia Hatta)
Advertisement
Baca juga:
Staf Wawan Mengaku Tulis Cek Rp 1,2 M untuk Rano Karno