Sukses

Saksi: Pengajuan Penambahan Impor Daging Sapi Atas Nama Elda

Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan suap sapi di Kementan dengan terdakwa Maria Elizabeth Liman.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Dalam sidang ini salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kasubdit Sarana 3 Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) Erwin Sueb.

Dalam kesaksiannya, Erwin membenarkan PT Indoguna Utama adalah pemain lama dalam bisnis impor daging di Kementan. Hal itu disampaikan Erwin usai mendapat pertanyaan dari Maria Elizabeth yang diberikan kesempatan hakim bertanya kepada saksi.

"Apakah PT Indoguna adalah importir yang sudah lama mengajukan permohonan baik yang berlaku dengan kuota maupun tidak dengan kuota?" tanya Maria kepada Erwin di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

"Ya itu sudah lama," jawab Erwin.

Pertanyaan Maria itu sekaligus menguatkan alasan 2 kali penolakan permohonan impor yang diajukan PT Indoguna atas inisiatif Elda Devianne Adiningrat. Meski PT Indoguna merupakan importir lama, namun penolakan itu dilakukan terkait penambahan kuota impor.

"Memang ada pengajuan dari 4 perusahaan, salah satunya PT Indoguna. Tapi ditolak karena memang tidak ada surat dari Dirjen soal penambahan kuota," kata Erwin.

Erwin yang mengurusi soal pelayanan dan perizinan itu menjelaskan, pengajuan impor daging sapi yang masuk dari PT Indoguna atas nama Elda dan Juard. Padahal Elda tidak memiliki jabatan apa-apa di perusahaan tersebut.

Sementara dalam kesaksian lainnya, Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna Juard Effendi mengatakan, PT Indoguna adalah korban penipuan Elda dan Ahmad Fathanah. Menurutnya, Elda dan Fathanah bersekongkol untuk mengeruk keuntungan dari PT Indoguna terkait janji akan mengusahakan penambahan kuota impor daging 8.000 ton untuk PT Indoguna. Padahal setelah diajukan ke Kementan, permohonan penambahan kuota itu ditolak.

Dalam kesaksiannya, Elda selaku mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia mengaku menghubungi PT Indoguna soal informasi penambahan kuota impor daging sapi. Selain itu, Elda juga membenarkan dia dan Ahmad Fathanah yang berinisiatif mempertemukan Mentan Suswono dengan Maria.

Fathanah  dalam persidangan sebelumnya juga sudah mengakui telah menipu PT Indoguna dengan menjual nama mantan Ketua Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat Presiden PKS. Bahkan di hadapan Majelis Hakim, kolega dekat Luthfi itu meminta maaf kepada Maria atas perbuatannya itu.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

Vonis Fathanah Diperberat Jadi 16 Tahun di Tingkat Banding

Mentan Suswono: Indoguna Korban Calo Daging Sapi Ahmad Fathanah

Ambil Rp 1 M dari Indoguna, Fathanah: Saya Jual Nama Ustad Luthfi

Video Terkini