Liputan6.com, Jakarta - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Badul Samiun mengaku sempat 'dipalak' Rp 6 miliar oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011.
Namun, ketika itu Samsu mengaku tidak punya uang sebanyak yang diminta dan hanya mentransfer sebanyak Rp 1 miliar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Meski sudah mengirim uang Rp 1 miliar, rupanya Akil masih menagih sisa pembayaran Rp 5 miliar. Tagihan itu, kata Samsu, dilakukan Akil melalui pesan singkat disertai dengan nada ancaman.
"Satu minggu setelah putusan (MK) saya terima pesan singkat. Isinya, 'kapan Anda akan selesaikan sisanya? Kalau Anda tidak selesaikan sisanya, tidak ada jaminan Anda akan bertemu saya lagi di sini'," kata Samsu menirukan bunyi pesan singkat itu ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dalam pesan singkat itu tertulis nama Akil Mochtar. Samsu mengaku menerima pesan singkat dari nomor yang mengaku Akil itu sebanyak 3 kali.
Samsu menambahkan, ajudannya yang sempat mengetahui hal itu menyarankan untuk tidak menuruti isi pesan singkat tersebut. "Ajudan saya bilang jangan diikuti. Biar itu benar Akil atau bukan," ucap Samsu.
Namun, beberapa hari kemudian ponselnya kembali menerima 2 pesan singkat berisi tagihan serupa dari nomor yang sama menjelang dia dilantik sebagai Bupati Buton pada 18 Agustus 2012.
Samsu yang tidak juga berusaha mengontak nomor tersebut guna memastikan apakah pengirim pesan itu Akil atau tidak, merasa gerah dengan rentetan pesan singkat tersebut. Pada akhirnya Samsu memilih untuk mengganti nomor ponselnya.
"Karena sering dapat pesan itu saya langsung ganti nomor," kata Samsu. (Anri Syaiful)
Ditagih Akil Lunasi Rp 5 M, Bupati Buton Ganti Nomor Ponsel
Bupati Buton, Samsu Umar Badul Samiun hampir 'dipalak' Rp 6 miliar oleh Akil Mochtar. Terus ditagih, Samsu mengganti nomor ponselnya.
Advertisement