Sukses

Penyelundupan Ekstasi Rp 3,4 M di Bandara Semarang Digagalkan

Petugas awalnya mencurigai barang bawaan seorang laki-laki yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia, berupa kardus besar.

Liputan6.com, Semarang - Upaya penyelundupan 11.480 butir pil ekstasi senilai Rp 3,4 miliar dari seseorang berinisial OAI (38) di terminal kedatangan internasional Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Rabu 2 April 2014 sekitar pukul 09.00 WIB.

Parjiya, Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY, menyebutkan bahwa pembongkaran upaya penyelundupan itu diawali dari analisa intelijen Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Tim mencurigai seorang laki-laki yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia AK328.

"Laki-laki itu diperiksa barang bawaannya yang berupa kardus besar," kata Parjiya saat gelar kasus di Kantor Bea dan Cukai, Semarang, Kamis (3/4/2014).

Ketika kardus besar milik OAI dibuka ternyata berisi dus-dus kecil lampu sorot. Diperiksa lebih lanjut, lampu itu digunakan untuk menyembunyikan 11.480 butir ekstasi. "Akhirnya temuan itu kami ujikan di Balai Pengujian Identifiksi Barang Tipe A Jakarta. Ternyata, hasilnya barang tersebut merupakan ekstasi atau Methylenedioxymethamphetamine," kata Parjiya.

Penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Jateng. "Kami serahkan ke Polda Jateng agar dapat dikembangkan hingga ke pengendali atau bandarnya," ucap Parjiya.

Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan paspor, OAI yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah kafe di Jakarta. Ia beberapa kali keluar-masuk Indonesia. Hasil tracking, ia terakhir pergi ke Malaysia seminggu lalu, di sana ia dibiayai oleh seseorang termasuk biaya menginap di hotel selama dua hari.

"Rute kepergian OAI hanya Kuala Lumpur-Indonesia. Di Kuala Lumpur, dia menginap di hotel selama dua hari, dibiayai oleh seseorang, termasuk tiket pesawat," kata Kepala Seksi P2, Tutut Basuki.

Saat di Kuala Lumpur itulah OAI mendapat barang dari seseorang yang tidak lain adalah belasan ribu butir ekstasi seberat 3,4 kilogram yang disembunyikan dalam lampu sorot. Tersangka mendapatkan fee sebesar 2.000 ringgit Malaysia dari orang itu.

"Sampai saat ini masih diperiksa, apakah tersangka merupakan jaringan lama yang pernah tertangkap atau bukan," kata Tutut.

Dalam gelar perkara tersebut, ditampilkan barang bukti ribuan pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik bening. Lampu sorot yang digunanakan untuk menyelundupkan ekstasi juga diperlihatkan.

Tersangka juga dihadirkan dengan penutup kepala, kemeja biru, kaos putih, serta tangan yang diborgol. Tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

Video Terkini