Sukses

Korban Lumpur Lapindo Salah Menafsirkan Putusan MK

Harapan korban lumpur Lapindo segera mendapat ganti rugi tampaknya akan terganjal. Pasalnya, mereka salah menafsirkan putusan MK.

Liputan6.com, Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan ganti rugi korban lumpur tetap dibebankan kepada perusahaan, yaitu PT Minarak Lapindo Jaya. Sebelumnya beredar kabar kewajiban PT Minarak Lapindo diambil alih pemerintah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (4/4/2014), Direktur PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusalam Tabusala menegaskan bahwa perusahaan tetap sebagai penanggung jawab ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Hal ini berbeda dengan penafsiran para korban lumpur Lapindo. Mereka menganggap bahwa putusan MK berisi pengalihan tanggung jawab perusahaan kepada pemerintah.

PLT Kepala Desa Renokenongo, Subakhrie mengatakan permohonan ke MK itu tujuannya agar ganti rugi korban Lapindo yang hampir 8 tahun tidak selesai segera diambil alih dan dibayar pemerintah.

PT Minarak Lapindo Jaya mengaku tetap bertanggung jawab. Tapi perusahaan tidak bisa memastikan kapan pelunasan akan dilakukan. Karena berkaitan dengan keuangan perusahaan yang belum stabil.

PT Minarak Lapindo Jaya memiliki tanggungan pelunasan terhadap korban lumpur Lapindo yang berada di peta area terdampak senilai Rp 786 miliar. Nilai itu belum termasuk ganti rugi perusahaan yang ikut tenggelam di dalam lumpur Lapindo. (Anri Syaiful)

Baca juga:
Ical Janji Lunasi Ganti Rugi Korban Lapindo Sebelum Pilpres
Soekarwo Tagih Ical untuk Lunasi Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo
[VIDEO] Gugatan Dikabulkan, Korban Lumpur Lapindo Sujud Syukur