Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya. Dalam sidang ini mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin hadir sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Zainal menyebut nama mantan Gubernur BI, Boediono. Menurut Zainal, Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan orang yang menginginkan FPJP dikucurkan kepada Bank Century. Kesaksian itu diungkap Zainal usai ditanya majelis hakim.
"Siapa yang menginginkan pemberian FPJP pada Bank Century?" kata Ketua Majelis Hamim Afiantara di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
"Yang menginginkan (pemberian FPJP) tentu pak gubernur BI (Boediono)," kata Zainal menjawab.
Padahal, kata Zainal, Bank Century tidak memiliki rasio kecukupan modal (CAR) untuk diberi FPJP. Ia menyebut, ada sejumlah pihak mendukung keinginan Boediono mengucurkan dana FPJP. Mereka adalah Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman Hadad Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Gultom Deputi Gubernur BI Bidang VI Siti Fadjriah, dan Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Wapres Boediono disebut bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum, terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century selama 2008-2009.
Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI disebut-sebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Di mana pada akhirnya dalam rapat-rapat RDG tersebut, diputuskan kesepakatan rekayasa agar Bank Century mendapatkan FPJP.
Baca juga: