Sukses

MK: Pemerintah Bisa Paksa PT Lapindo Bayar Ganti Rugi

"Tanggung jawab negara adalah untuk memaksakan Lapindo (membayar ganti rugi)."

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa lembaganya telah memberikan dasar hukum yang kuat kepada pemerintah untuk memaksa PT Lapindo Brantas Inc agar membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk bisa lakukan apa saja untuk memaksa Lapindo. Itu karena masyarakat tidak bisa dibiarkan begitu saja tidak mendapat ganti rugi padahal tanahnya itu sudah tidak bisa mereka tempati," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Dasar hukum pemerintah ini adalah terkait putusan dikabulkannya gugatan warga Sidoarjo nomor 83/PUU-XI/2013 yang dimohonkan oleh 6 warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang menggugat Pasal 9 UU APBN TA 2013 yang mengatur ganti rugi lahan dan bangunan untuk warga di luar peta area terdampak (PAT) lumpur Lapindo.

"Jadi tetap saja tanggung jawab penyelesaian PAT itu Lapindo, lalu tanggung jawab negara adalah untuk memaksakan Lapindo (membayar ganti rugi)," jelas Hamdan.

Dan mengenai bagaimana mekanisme pemerintah memaksa PT Lapindo membayar ganti rugi, Hamdan menyebut bahwa hal itu bukan kewenangan lembaganya. "Itu adalah urusan yang ditentukan sendiri oleh pemerintah, MK tidak masuk ke situ," ucap dia.

MK sebelumnya menilai pemberian ganti rugi korban lumpur Lapindo menjadi 2 bagian menyebabkan ketidakadilan. Bagian pertama adalah korban yang berada di luar peta area terdampak (PAT) yang menjadi tanggung jawab negara, dan bagian di dalam PAT yang menjadi tanggung jawab Lapindo.

Pembagian tanggung jawab ini menjadi dikotomi karena korban lumpur Lapindo di luar PAT telah mendapatkan ganti rugi penuh. Sementara korban di dalam PAT masih tak jelas nasibnya.

Baca juga:

Soekarwo Tagih Ical untuk Lunasi Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo