Sukses

Mantan Petinggi BI Sebut Century Bukan Bank Berdampak Sistemik

Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia Zaenal Abidin menyebut, Bank Century tidak masuk dalam kategori bank besar yang ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia Zaenal Abidin menyebutkan, Bank Century tidak masuk dalam kategori bank besar yang ada di Indonesia. Century juga disebut bukan bank yang berdampak sistemik terhadap perbankan Indonesia jika bangkrut.

Hal itu diungkapkan Zainal saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Bank Century bukan dianggap bank besar. Kalau dibandingkan dengan 15 bank yang disebut 'systemic bank' itu yang total asetnya besar, mereka tidak disebut bank besar," kata Zainal saat bersaksi di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Namun demikian, Zainal mengatakan, Century memiliki aset di atas Rp 10 triliun. Hal itu sebagaimana dalam lingkup pengawasan BI. Menurunta, setelah melakukan pemeriksaan intensif, pada 6 November 2008 BI menyematkan status Special Surveilance Unit (di bawah pengawasan khusus) terhadap Bank Century.

Maka itu, Zainal memberikan saran kepada petinggi Bank Century supaya membenahi kondisi kualitas modal dan likuiditasnya. Apalagi, saat itu rasio permodalan (capital adequacy ratio) Bank Century di bawah level normal.

Budi Mulya bersama Boediono dan sejumlah pihak lainnya didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century selama 2008-2009.

Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur BI disebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Di mana pada akhirnya dalam rapat-rapat RDG tersebut diputuskan kesepakatan rekayasa agar Bank Century mendapatkan FPJP.

Budi Mulya dalam dakwaan primer didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian dalam dakwaan subsider Budi Mulya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 joPpasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Dengan pasal tersebut Budi Mulya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:

Saksi Sebut Boediono Inginkan Dana FPJP Dikucurkan ke Century

Bersaksi, Sepupu Robert Tantular Akui Century Diambil Alih LPS

Sepupu Robert Tantular Sebut Ada Dana Budi Sampoerna di Century