Sukses

Manajer Iklan Koran Nasional Dipanggil KPK Jadi Saksi Anas

Bersamaan dengan Heru, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang atau proyek lain-lain yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi kembali diperiksa hari ini.

Salah satu saksi yang dipanggil, yakni manajer iklan koran Rakyat Merdeka, Heru Dwiatmoko. "Dia diperiksa jadi saksi untuk AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (7/4/2014).

Bersamaan dengan Heru, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka, yakni Darisma Febriani, Wini Nurfadilah, dan Christian Jong dari pihak swasta.  "Mereka juga jadi saksi untuk AU," ujarnya.

Dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangan penyidikian, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014. (Yus Ariyanto)

Video Terkini