Sukses

Prabowo: Alhamdulillah, TKI Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati

"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo.

Liputan6.com, Kelantan - Kabar baik datang dari persidangan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di negeri jiran. Sidang Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia akhirnya menyatakan Wilfrida tidak bersalah dan bebas.

"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," kata Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang mengaku terharu mendengar keputusan hakim di Malaysia, Senin (7/4/2014), melalui pesan tertulisnya kepada Liputan6.com.

Seperti diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code (Hukum Pidana) Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.

Di  hari tenang kampanye, pada Minggu (6/4/2014) kemarin, pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi Wilfrida menghadapi sidang vonis.

Sejak awal, Prabowo sudah menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah  untuk mendampingi sidang Wilfrida. Bahkan, orangtua Wilfrida, sebelum meninggal, memberikan amanat, menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo.

Sementara itu, Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo mengatakan, setelah mengikuti  sidang di Malaysia,  Prabowo akan langsung terbang ke Jakarta dan akan menjelaskan langsung proses pengadilan dan pembebasan Wilfrida kepada media  di Bandara Halim Perdanakusuma pada jam 17.00 WIB ini. (Raden Trimutia Hatta)