Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku, pemeriksaan hari ini hanya sebatas penandatanganan perpanjangan masa tahanan.
"Tadi itu teken perpanjangan kontrak untuk 30 hari ke depan, tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Anas mengaku, dirinya ingin cepat-cepat penyidikan kasusnya cepat selesai. Dia berharap, kasusnya ini dapat segera naik ke persidangan.
"Ya segera, pengen cepat dong, sudah selesai," ucap Anas.
Dalam kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014. (Elin Yunita Kristanti)
Anas Ingin Segera Duduk di Persidangan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku, pemeriksaan hari ini hanya sebatas penandatanganan perpanjangan masa tahanan.
Advertisement