Liputan6.com, Malaysia Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terancam hukuman mati dinyatakan bebas murni dari dakwaan setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Namun ia harus mengikuti rehabilitasi kejiwaan.
Seperti yang ditayangkan oleh Liputan 6 SCTV Petang, Senin (7/4/2014), vonis Mahkamah Tinggi Kota Baru, Kelantan, Malaysia hari ini membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati seperti yang dituntut jaksa.
TKI asal NTT ini dihadapkan ke pengadilan Malaysia untuk kasus pembunuhan ibu majikan perempuannya pada Desember 2010. Dalam persidangan, hakim meyakini fakta-fakta dan bukti-bukti serta kesaksian yang diajukan jaksa menunjukkan tindakan pidana yang dilakukan tersangka.
Namun dalam pembelaan yang dibacakan tim pengacara, tindakan pembunuhan yang dilakukan Wilfrida tersebut di luar kesadaran, karena ia kerap menerima siksaan.
Keterangan Wilfrida ini diperkuat oleh saksi ahli dokter forensik psikiatrik yang melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadapnya. Apalagi Wilfrida juga menjadi korban karena ia dikirim ke Malaysia saat masih di bawah umur. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Prabowo: Alhamdulillah, TKI Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati
Saat Pembunuhan Terjadi, Usia Wilfrida Belum Genap 18 Tahun
Demi Wilfrida, Prabowo Terbang ke Malaysia
Wilfrida Soik Bebas dari Hukuman Mati
Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati dinyatakan bebas murni dari dakwaan.
Advertisement