Sukses

Terancam 20 Tahun Penjara, Bos Adhi Karya Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Kepala Divisi Konstruksi Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor terancam dihukum 20 tahun penjara. Dia menolak mengajukan eksepsi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional  (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Teuku Bagus didakwa bersama-sama dengan Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan Wafid Muharam dalam melakukan dugaan korupsi ini. Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

"Dapat merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 464,51 miliar," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).

Karena itu terdakwa diancam dengan dakwaan kumulatif, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
Setelah mendengar dakwaan, Teuku Bagus mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Kuasa Hukum Teuku Bagus juga mengemukakan pendapat yang sama.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Teuku Bagus ketika ditanya majelis hakim tentang tanggapannya atas dakwaan. (Yus Ariyanto)