Sukses

Anak Buah Wawan Dicecar Penyidik KPK soal Pilkada Lebak

Ferdy Prawiradiredja hadir menjadi saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Liputan6.com, Jakarta - Karyawan PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja, hadir menjadi saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Ferdy mengaku, dirinya mengetahui Wawan yang di PT BPP menjadi komisaris itu terseret kasus ini dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Kantor PT BPP itu mengatakan, pemberitahuan tentang adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten di MK setelah dia diperiksa oleh penyidik KPK.

"Yang saya tahu terkait suap Pilkada Lebak setelah dipanggil KPK. Ada terkait penyuapan," ucap Ferdy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Majelis Hakim yang dipimpin Matius Samiadji itu terus mencecar pengetahuan Ferdy terkait kasus yang menjerat suami Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan. Termasuk saat pemeriksaan di penyidik KPK. "Iya (setelah diberi tahu), terkait Pilkada Lebak," kata Ferdy.

Awalnya sengketa pilkada Lebak Banten di MK diajukan oleh calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang berpasangan dengan Kasmin. Namun, Ferdy sendiri mengaku tidak kenal kedua orang itu. "Tidak kenal, Pak," ucap Ferdy.

Wawan didakwa bersama sang kakak, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Rencananya, uang yang dijanjikan itu akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut. Uang sogokan ini dimaksudkan untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak di MK. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Wawan Terdaftar di DPT Alam Sutera
Usai Diperiksa KPK Terkait Wawan, Artis Aima Diaz Bungkam
KPK Cegah 2 Anak Buah Wawan Terkait Pencucian Uang