Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Prawiradiredja, karyawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) hadir menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ferdy yang merupakan anak buah Wawan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Mathius Samiadji menegur Ferdy. Lantaran, menurut Majelis, Ferdy terlihat ragu-ragu dalam memberi kesaksian.
"Kalau tidak tahu maka bilang tidak tahu. Kalau ragu nanti ditanya terus," kata Mathius di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Dalam sidang ini, Wawan yang diberi kesempatan memberi pernyataan mengaku bahwa Ferdy bukan kepala kantor seperti yang disampaikan. Wawan sendiri di PT BPP merupakan komisaris.
"Bukan kepala kantor, dia hanya mengurus kas kecil di kantor," ujar Wawan.
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menjelaskan, Ferdy memang pernah sakit. Karena itu, pascasakit ia tidak diberi beban berat di PT BPP. Namun, Wawan tidak menjelaskan Ferdy pernah sakit apa.
"Pernah ada masalah dirawat di RS 2 bulan, setelah dirawat memang berbeda yang mulia. Jadi saya tidak menugaskan di kantor dengan beban berat," ungkap Wawan.
Sebelumnya, Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah turut serta memberikan hadiah atau janji berupa suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak. Wawan dan Atut didakwa memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil.
Uang Rp 1 miliar yang dijanjikan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang juga sudah jadi terdakwa dalam kasus tersebut. Uang diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK, yakni agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten. (Elin Yunita Kristanti)
Ragu-Ragu Bersaksi, Anak Buah Wawan Ditegur Hakim
Menurut Majelis Hakim, Ferdy terlihat ragu-ragu dalam memberi kesaksian.
Advertisement